Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk ke dalam negara demokrasi. Seperti yang Anda tahu, negara demokrasi ialah negara yang pemimpinnya berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Karena Indonesia adalah negara demokrasi, karenanya di Indonesia terjadi pemilihan lazim yang dikerjakan pada periode tertentu. Untuk pemilihan presiden dilakukan tiap 5 tahun sekali dan untuk 1 orang dapat menjabat 2 kali berturut-ikut sebagai presiden.
Di dunia politik seperti ini, akan datang sebagian partai besar yang memberikan calon untuk dipilih sebagai presiden. Sebab pemilihan pemimpin amat penting, maka diciptakan Perbawaslu (Regulasi Badan Pengawasan Pemilihan Biasa Republik Indonesia). Bagi Anda yang ingin mengetahui isinya, maka Anda dapat download perbawaslu. Seperti yang Anda tahu, kini ini telah banyak kejadian yang kurang mengenakan yang terjadi di pemilihan awam. Ini membikin diperlukannya suatu badan yang mengawasi jalannya pemilihan biasa. Berjalannya pemilihan lazim tentunya tidak boleh asal berjalan saja. Tentunya sepatutnya disiapkan suatu regulasi serta badan pengawas yang memang benar-benar penting untuk menjadikan pemilihan umum yang bersih dari suap. Kecuali dijadikan Undang-undang Badan pengawasan Pemilihan Awam republik Indonesia, sebelumnya juga harus diwujudkan PKPU atau yang memiliki kepanjangan Regulasi Komisi Pemilihan Awam. Pembuatan PKPU sendiri tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Lazim atau KPU. Kecuali itu, KPU juga akan melakukan rapat untuk membahas PKPU pemilu bersama dengan DPR. Untuk Anda yang beratensi mencari informasi mengenai isi PKPU untuk pemilu 2019, karenanya Anda bisa unduh PKPU di sebagian website download yang ada. Pastikan Anda download yang terupdate sebab tiap pergantian pemilihan biasa, karenanya PKPU akan dirubah sesuai dengan kebutuhan. Dalam Aturan Komisi Pemilihan Awam telah ditulis bermacam variasi hal yang berhubungan dengan tata tertib pemilihan awam termasuk di dalamnya tata cara kampanye. Seperti yang pernah ditunjukkan oleh Alim Mustofa bahwa KPU http://www.alimmustofa.com pada bulan Februari lalu mengeluarkan hukum untuk mencopot atribut kampanye seperti banner dan lain sebagainya sebelum tanggal 12 Februari. Pemasangan alat peraga kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 15 Februari.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2019
Categories |